๐๐๐๐๐ – Bupati Kabupaten Minahasa Utara ๐ซ๐ ๐ฑ๐๐๐๐ ๐ฎ๐๐๐ ๐ ๐บ๐ฌ ๐ด๐จ๐ท ๐ด๐ด ๐ด๐บ๐ memastikan hak keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
โPencairan gaji 13 bagi ribuan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara resmi dimulai, Selasa (02/06/2026).
โ
<span;>โBupati Joune menyebutkan, telah diterima bahwa proses transfer gaji 13 sudah berjalan sejak hari ini.
โSaya telah mendapat laporan dari Kaban Keuangan bahwa terhitung hari ini proses pencairan sudah dilaksanakan,โ ungkapnya

โ
โPembayaran hak ASN secara cepat dan transparan merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk menjaga mutu pelayanan publik. Ketepatan waktu pembayaran juga diharapkan menambah motivasi kerja aparatur.
โSelama ini semua hak keuangan ASN khususnya Gaji-13 selalu kami bayarkan tepat waktu dan sesuai regulasi โ kata Bupati Joune Ganda.
โ
โIa juga menambahkan, komitmen pemenuhan hak keuangan ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan kinerja pemerintahan. Kesejahteraan ASN yang terjaga dinilai penting agar pembangunan Kabupaten Minahasa Utara berjalan berkelanjutan.
โDiharapkan, gaji-13 yang diterima nanti dapat dimanfaatkan dengan bijak dan positif untuk keluarga masing-masing bukan untuk hal yang tidak bermanfaat,โ tukas JG
โ
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (๐ฉ๐ฒ๐จ๐ซ) ๐ช๐๐๐๐ ๐จ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐บ๐๐๐๐๐๐๐๐, ๐บ๐บ๐ป๐ท, ๐ด๐บ๐ menegaskan pencairan gaji 13 disengaja diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
โโIni bukan sekadar hak normatif, melainkan instrumen stimulus ekonomi lokal. Kami ingin memastikan pembelanjaan para aparatur di tengah masyarakat dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat beban kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang tahun ajaran baru,โ tutur Carla.
โ
Diketahui, BKAD mencatat total anggaran yang dialokasikan Pemkab Minut mencapai Rp22.835.470.461 dari APBD 2026. Dana tersebut diperuntukkan bagi 4.578 pegawai yang mencakup PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Transfer ke rekening pegawai dilakukan serentak setelah gaji reguler bulan Juni selesai dibayarkan.
โ
โAdapun Dasar hukum pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026.
โ
Perlu diinformasikan pula, hingga Selasa 2/6/2026 menjelang siang, baru lima OPD yang telah menyelesaikan administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar SPCap
โBerikut Lima OPD perintis tersebut, diantaranya :
โ
โ1. Badan Keuangan dan Aset Daerah BKAD
โ
โ2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Capil
โ
โ3. Dinas Perikanan
โ
โ4. Badan Riset dan Inovasi Daerah Brida
โ
โ5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A
โ
โUntuk itu, Pemkab Minut menginstruksikan kepala OPD lain yang belum mengajukan SPM agar segera menyelesaikan proses internal. Keterlambatan administrasi di tingkat dinas akan berdampak pada penundaan transfer ke rekening ASN bersangkutan.
Dengan dimulainya pencairan gaji 13, Pemkab Minahasa Utara berharap daya beli masyarakat tetap stabil dan roda ekonomi daerah bergerak lebih dinamis.
Disamping itu, Bupati Joune Ganda menekankan, pemanfaatan gaji tambahan ini secara bijak akan memberi dampak positif tidak hanya bagi keluarga ASN, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi Minut secara keseluruhan.
(SR)






