TagarSulut.com,BOLSEL– Di tengah kelangkaan LPG 3 kilogram yang terus dikeluhkan warga, DPRD Bolaang Mongondow Selatan mengungkap persoalan mendasar di tingkat pangkalan. Dari sekitar 90 unit yang beroperasi, mayoritas belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), situasi yang dinilai berpotensi mengganggu distribusi subsidi.
Temuan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD, Rabu 4 Februari 2026. Forum tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Olii, didampingi Anggota DPRD Ruslan Paputungan serta Sekretaris Dewan Suprin Mohulaingo.
RDP dihadiri perwakilan Dinas Perindagkop, PTSP, Bagian Ekonomi, dan pihak penyalur LPG, PT Emviro Indogas. Seluruh pemangku kepentingan diminta membuka data distribusi secara transparan.
Ruslan Paputungan membeberkan angka yang menjadi sorotan. Dari 90 pangkalan LPG yang tercatat, hanya 27 yang telah mengantongi NIB. Artinya, sekitar 63 pangkalan masih beroperasi tanpa kelengkapan administrasi resmi.
Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan. Legalitas pangkalan disebut sebagai fondasi pengawasan distribusi.
Ruslan mendesak Dinas Perindagkop segera menyurati pangkalan yang belum terdaftar. Penertiban administrasi harus dilakukan agar pengawasan dapat berjalan efektif.
“Legalitas bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut pengawasan distribusi dan perlindungan konsumen,” tegas Ruslan dalam forum tersebut.
Selain legalitas, ketepatan sasaran LPG subsidi ikut menjadi perhatian. Ridwan Olii mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Distribusi yang tidak terkendali dikhawatirkan memperparah kelangkaan di tingkat warga. Karena itu, pengawasan lapangan diminta diperkuat.
Inspeksi langsung dinilai perlu dilakukan jika ditemukan indikasi penimbunan atau penyimpangan. DPRD meminta aparat teknis tidak hanya mengandalkan laporan administratif.
“Jika perlu, turun langsung memastikan LPG benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujar Ridwan.
Aspek keselamatan juga tak luput dari sorotan. DPRD menerima laporan adanya tabung LPG yang tidak layak pakai, termasuk tabung bocor.
Temuan tersebut dianggap berbahaya. Risiko kebocoran gas dinilai bisa berakibat fatal jika tidak ditangani serius.
Ridwan meminta pengawasan kualitas tabung diperketat di setiap rantai distribusi. Pemeriksaan berkala harus dilakukan demi menjamin keamanan masyarakat.
“Pengawasan sudah berjalan, tetapi harus terus ditingkatkan demi keselamatan warga,” tambahnya.
Melalui RDP ini, DPRD menegaskan komitmennya mengawal tata kelola LPG subsidi secara menyeluruh. Pembenahan legalitas, distribusi, dan aspek keselamatan dinilai harus berjalan bersamaan agar persoalan kelangkaan tidak terus berulang di Bolaang Mongondow Selatan.
Infotorial






