TagarSulut.com– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah. Hingga pertengahan 2026, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di daerah tersebut telah mencapai 84,69 persen, menjadikan Bolsel sebagai daerah dengan kinerja terbaik kedua di Provinsi Sulawesi Utara.
Capaian itu disampaikan Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., dalam Rapat Paripurna DPRD Bolsel yang mengagendakan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (17/6/2026).
Menurut Iskandar, tingginya tingkat penyelesaian rekomendasi BPK menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini menunjukkan komitmen seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan. Tujuannya tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan transparan,” ujar Iskandar.
Pada rapat yang sama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bolsel secara resmi menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah karena memuat laporan pelaksanaan APBD yang telah dijalankan pemerintah sepanjang tahun anggaran 2025.
Bupati Iskandar memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengawal proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, sinergi yang terbangun antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Persetujuan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan yang dibiayai APBD dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, menegaskan bahwa persetujuan Ranperda diberikan setelah melalui pembahasan dan evaluasi yang komprehensif oleh DPRD.
Ia mengatakan, fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah akan terus diperkuat agar setiap program pembangunan benar-benar berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah yang digunakan melalui APBD dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan akan terus dilakukan secara maksimal,” tegas Arifin.
Menurutnya, hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus dijaga demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bolsel.
Usai memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah berikutnya.
Dengan capaian tindak lanjut rekomendasi BPK yang menembus 84,69 persen dan persetujuan Ranperda APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Bolsel optimistis kualitas tata kelola keuangan daerah akan terus meningkat serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.






