Bolmong – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Cabang BMR Edwin Hatam Mendesak Satgas PKH Kejagung Ri Tertibkan Tambang Ilegal di Daerah Bolmong Raya .
” Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan Monsi, Kecamatan Lolayan, sampai hari Ini masih tetap Beroprasi ,” ungkap Edwin Sabtu,(09/05/2026)
Dikatakannya,Warga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap aktivitas tambang yang disebut masih berlangsung hingga kini.
” Dalam laporan warga, dua nama yakni JP alias Juf dan AB alias Adi disebut masih beraktivitas di lokasi tambang tersebut. Meski keluhan masyarakat terus bermunculan, aktivitas di kawasan itu disebut belum tersentuh penindakan tegas,” Kata Edwin
Dari Laporan Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut masih berlangsung secara terbuka. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait belum adanya langkah penertiban di lokasi.
“ yang jadi pertanyaan Saya Sampai sekarang aktivitas masih jalan. Ada Apa Ini. Kenapa ada pembiaran ,” Tambahnya.
Hal ini menurut Ketua LPKRI, Aktivitas Pertambangan Ilegal ini Berpotensi Menimbulkan Kerugian, perbuatan Melawan Hukum , serta sebagai Masyarakat Yang Tentunya Konsumen Telah Dilanggar Hak Hak nya Sebagai Mana Dalam UU Perlindungan Konsumen UUPK tahun 1999
” Aktivitas tambang ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta ancaman keselamatan bagi masyarakat dan para pekerja tambang. Jangan Tunggu nanti Ada Korban lagi ,” tukasnya .
911N






