𝙈𝙄𝙉𝙐𝙏 – Ditengah derasnya arus informasi digital, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 2124/DKIP/SEKRE/VIII/2026 tentang Penggunaan dan Penyampaian Informasi Melalui Akun Media Sosial Resmi Pemkab Minut, Jumat (14/8/2026).
Langkah tersebut terus dilakukan guna memperkuat penataan komunikasi publik serta surat edaran ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam penyampaianya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Minut, 𝑺𝒕𝒚𝒗𝒊 𝑾𝒂𝒕𝒖𝒑𝒐𝒏𝒈𝒐𝒉 menyebutkan penerbitan surat edaran merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata komunikasi publik agar informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, dan pelayanan pemerintah dapat diterima masyarakat secara cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua program, kegiatan, dan layanan Pemkab Minut akan kami sampaikan lewat kanal resmi yang sudah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat terhindar dari hoaks,” tegas Watupongoh
Kemudian dalam surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah hingga pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan diminta menjadikan kanal resmi Pemkab Minut sebagai salah satu sumber utama penyampaian informasi kepada masyarakat.

Berikut Kanal resmi pemkab minut mencakup media sosial resmi pemerintah daerah, media sosial pimpinan daerah, TP-PKK, akun kelembagaan di berbagai platform, termasuk Facebook, Instagram, TikTok @pemkabminut, serta situs resmi Pemkab Minut.
Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan keseragaman informasi sekaligus memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai berbagai program dan layanan pemerintah.
”Pemkab Minut juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN untuk turut membantu memperluas jangkauan informasi pemerintah.” imbau Styvi
Ia pun mengajak masyarakat segera melakukan konfirmasi kepada Dinas Kominfosan Minut apabila menemukan akun mencurigakan yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Mari kita bangun ekosistem digital yang sehat. Cek dulu kebenarannya, baru bagikan. Jadikan kanal resmi sebagai pegangan kita bersama,” tutupnya.
Diinformasikan, Surat edaran tersebut ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD/RSUD, Hukum Tua, dan Lurah se-Kabupaten Minahasa Utara.
(SR)






