‎Diskominfosan Terbitkan Surat Edaran Kanal Resmi Pemkab Minut, Tata Komunikasi Publik Hindari Hoaks

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

𝙈𝙄𝙉𝙐𝙏 – Ditengah derasnya arus informasi digital, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 2124/DKIP/SEKRE/VIII/2026 tentang Penggunaan dan Penyampaian Informasi Melalui Akun Media Sosial Resmi Pemkab Minut, Jumat (14/8/2026).

‎Langkah tersebut terus dilakukan guna memperkuat penataan komunikasi publik serta surat edaran ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan.

‎‎Dalam penyampaianya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Minut, 𝑺𝒕𝒚𝒗𝒊 𝑾𝒂𝒕𝒖𝒑𝒐𝒏𝒈𝒐𝒉 menyebutkan penerbitan surat edaran merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata komunikasi publik agar informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, dan pelayanan pemerintah dapat diterima masyarakat secara cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Rekom KPK, Pemkab Minut Perkuat Integrasi NIB-NOP, Bangun Pemerintahan Modern, Transparan dan Berbasis Data

‎‎“Semua program, kegiatan, dan layanan Pemkab Minut akan kami sampaikan lewat kanal resmi yang sudah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat terhindar dari hoaks,” tegas Watupongoh

‎Kemudian dalam surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah hingga pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan diminta menjadikan kanal resmi Pemkab Minut sebagai salah satu sumber utama penyampaian informasi kepada masyarakat.

Berikut Kanal resmi pemkab minut  mencakup media sosial resmi pemerintah daerah, media sosial pimpinan daerah, TP-PKK, akun kelembagaan di berbagai platform, termasuk Facebook, Instagram, TikTok @pemkabminut, serta situs resmi Pemkab Minut.

‎Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan keseragaman informasi sekaligus memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai berbagai program dan layanan pemerintah.

Baca Juga :  Pemkab Minut Terus Optimalisasi Layanan Kesehatan, RSUD Maria Walanda Maramis Sediakan Hyperbaric Oxygen Therapy

‎”Pemkab Minut juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN untuk turut membantu memperluas jangkauan informasi pemerintah.” imbau Styvi

‎‎Ia pun mengajak masyarakat segera melakukan konfirmasi kepada Dinas Kominfosan Minut apabila menemukan akun mencurigakan yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

“Mari kita bangun ekosistem digital yang sehat. Cek dulu kebenarannya, baru bagikan. Jadikan kanal resmi sebagai pegangan kita bersama,” tutupnya.

‎Diinformasikan, Surat edaran tersebut ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD/RSUD, Hukum Tua, dan Lurah se-Kabupaten Minahasa Utara.

(SR)

Berita Terkait

Ilusi Absensi Elektronik dan Rapuhnya Integritas Birokrasi
‎Penyegaran Birokrasi, Bupati Joune Percayakan Evelyn Luntungan Pimpin Disdik Minut, Susana Kaunang Camat Likupang Selatan
Kemenpar Puji Pemkab Minut Jadikan Likupang Tourism Festival Agenda Pariwisata Unggulan, DPSP Global dan Berkelanjutan
Pemkab Minut Keluarkan Edaran Antisipasi dan Penanggulangan Dampak Kekeringan Akibat El Nino
Rekom KPK, Pemkab Minut Perkuat Integrasi NIB-NOP, Bangun Pemerintahan Modern, Transparan dan Berbasis Data
‎AOE 2026 Tangerang, Pemkab Minut Perkuat Daya Saing dan Bawa Potensi Lokal di Pasar Internasional
Rapat Pengendalian Inflasi Minggu II di Bulan Agustus 2026, Pantau Perkembangan Harga dan Jaga Stabilitas Daerah
Tahapan di Mulai, Joune – Kevin Lantik Panitia Pilhut Serentak Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026 : Jaga Asas Luber Jurdil
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:14 WIB

Ilusi Absensi Elektronik dan Rapuhnya Integritas Birokrasi

Jumat, 4 September 2026 - 09:16 WIB

‎Penyegaran Birokrasi, Bupati Joune Percayakan Evelyn Luntungan Pimpin Disdik Minut, Susana Kaunang Camat Likupang Selatan

Selasa, 1 September 2026 - 11:09 WIB

Kemenpar Puji Pemkab Minut Jadikan Likupang Tourism Festival Agenda Pariwisata Unggulan, DPSP Global dan Berkelanjutan

Selasa, 1 September 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Minut Keluarkan Edaran Antisipasi dan Penanggulangan Dampak Kekeringan Akibat El Nino

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Rekom KPK, Pemkab Minut Perkuat Integrasi NIB-NOP, Bangun Pemerintahan Modern, Transparan dan Berbasis Data

Berita Terbaru