πππππ – Pelantikan Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (ππͺπ―πΆπ΅) Periode 2026 – 2031, bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Bupati, Senin (05/10/2026).
β
βIni merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pendidikan guna mendorong penguatan tata kelola dan mutu pendidikan dengan membangun sinergi bersama Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara periode 2026 sampai 2031.
β
βKepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, π«π. π¬πππππ πͺππππππ π³ππππππππ, πΊ.π°π·., π΄.π¨.π· menjelaskan,
βpembentukan Dewan Pendidikan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemudian dijewantahkan oleh Dinas Pendidikan melalui pembentukan Dewan Pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara.
β
βMenurut Evelyn, Keberadaan Dewan Pendidikan adalah upaya mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
β
ββKami di Dinas Pendidikan mengejawantahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan adanya pembentukan Dewan Pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara serta sejalan dengan visi dan misi Bapak Bupati, khususnya poin pertama, yaitu peningkatan tata kelola pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara,β terang Evelyn
β
βDitambahkan, Dinas Pendidikan menjawab upaya peningkatan tata kelola tersebut melalui berbagai langkah, antara lain berkaitan dengan pengelolaan kepala sekolah serta peningkatan rapor pendidikan, sebagaimana yang sebelumnya telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
β
βUntuk itu, diharapkan anggota Dewan Pendidikan yang telah dilantik dapat menjalankan perannya secara optimal dan membangun sinergi dengan Dinas Pendidikan untuk mendorong kemajuan pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara.
β
ββBesar harapan kami, dengan adanya anggota Dewan Pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara, benar-benar dapat bersinergi serta memberikan pertimbangan dan masukan untuk kemajuan pendidikan yang ada di Minahasa Utara,β ucap Kadis Disdik Minut
β
βEvelyn menegaskan bahwa koordinasi dan kerja sama akan dilakukan secara berkelanjutan. Dinas Pendidikan bersama Dewan Pendidikan akan berkoordinasi dan berkontribusi secara aktif. Ini dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang jelas dan valid mengenai berbagai isu maupun kondisi yang terjadi di sekolah serta satuan pendidikan.
β
ββKedepannya, kami akan berkoordinasi dan berkontribusi. Secara rutin mengadakan pertemuan, bahkan kami akan mengajak untuk turun langsung ke sekolah-sekolah untuk mengetahui secara jelas dan valid isu-isu yang ada di sekolah maupun di satuan pendidikan,β tandas Evelyn
β
βSementara menyangkut kondisi literasi dan numerasi yang dinilai masih menjadi catatan di Kabupaten Minahasa Utara, Evelyn mengakui bahwa kedua aspek tersebut memang menjadi salah satu perhatian Dinas Pendidikan.
β
βLiterasi dan numerasi merupakan salah satu indikator dalam penilaian rapor pendidikan, sehingga peningkatannya menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki kualitas pendidikan di daerah.
β
β”Menjawab tantangan, melalui perhatian Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, kami dari Dinas Pendidikan rutin turun dan mengadakan gugus belajar di masing-masing sekolah berdasarkan wilayah masing-masing, sehingga sampai saat ini sementara berjalan,β ujar Evelyn.
β
βSinergi antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, kepala sekolah dan seluruh satuan pendidikan diharapkan dapat memperkuat tata kelola sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan, termasuk perbaikan capaian literasi dan numerasi yang tercermin dalam rapor pendidikan.
β
β
β(ππ
)