TagarSulut.com,BOLSEL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menetapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Tahap II, Rabu, 29 April 2026.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki itu turut mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, didampingi jajaran pimpinan dan anggota dewan. Hadir pula Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah M. Arvan, para asisten, pimpinan OPD, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Dalam forum tersebut, LKPJ Tahun 2025 secara resmi diterima sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
Selain itu, tujuh Ranperda inisiatif DPRD disepakati dan ditetapkan menjadi Perda. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan program dan kebijakan daerah ke depan.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bolsel, yang menegaskan legitimasi atas LKPJ 2025 serta tujuh Perda baru.
Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan apresiasi terhadap kerja Panitia Khusus (Pansus) dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami berikan kepada Pansus dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras memberikan masukan, ide, dan gagasan konstruktif demi pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik,” ujar Iskandar.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi fraksi, termasuk isu relokasi masyarakat di wilayah Pintadia yang menjadi perhatian bersama.






