๐๐๐๐๐ – Mengangkat Tagline ‘๐๐ฅ๐ข๐ณ๐ข ๐๐ฆ๐ณ๐ด๐ช๐ฉ, ๐๐ข๐ด๐บ๐ข๐ณ๐ข๐ฌ๐ข๐ต ๐๐ฆ๐ฉ๐ข๐ต, ๐๐ช๐ฏ๐ข๐ฉ๐ข๐ด๐ข ๐๐ต๐ข๐ณ๐ข ๐๐ฆ๐ฃ๐ข๐ต’! Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian bersama Dinas Kesehatan terus menggalakkan implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
โLangkah ini sebagai upaya melindungi warga dari bahaya asap rokok.

โBupati Minahasa Utara ๐ซ๐ ๐ฑ๐๐๐๐ ๐ฑ๐๐๐๐ ๐ฌ๐๐๐ ๐ฎ๐๐๐ ๐ ๐บ๐ฌ,. ๐ด๐จ๐ท,. ๐ด๐ด,. ๐ด๐บ๐ melalui Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Minut ๐ ๐๐๐๐ฆ ๐๐๐๐๐๐๐๐ข๐๐ menegaskan, KTR bukan sekadar larangan merokok, melainkan bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan generasi.
โAsap rokok mengandung ribuan zat berbahaya yang mengganggu kesehatan, tidak hanya perokok aktif tapi juga orang di sekitarnya. Setiap warga berhak menghirup udara bersih dan sehat,โ jelas Parengkuan
โBerikut adalah Perda KTR berlaku di 7 tatanan utama yang bebas asap rokok:
โ1. Fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS dan Puskesmas
โ
โ2. Tempat proses belajar mengajar termasuk sekolah dan kampus
โ
โ3. Tempat anak bermain seperti taman dan playground
โ
โ4. Tempat ibadah
โ
โ5. Angkutan umum
โ
โ6. Tempat kerja/kantor
โ
โ7. Tempat umum lain yang ditetapkan
โ
โAdapun tujuan KTR adalah melindungi kesehatan masyarakat, menciptakan lingkungan bersih-sehat, menurunkan angka perokok pemula, melindungi anak, ibu hamil, lansia dan kelompok rentan, serta mendorong perilaku hidup sehat di keluarga dan masyarakat.
Untuk itu, Pemkab Minut mengajak seluruh masyarakat agar tidak merokok di kawasan dilarang, mematuhi rambu KTR, menghormati hak orang lain atas udara bersih, dan mendukung lingkungan kerja, sekolah, ibadah serta fasilitas umum yang sehat.
โ
โPerlu juga diinformasikan, untuk warga yang ingin berhenti merokok, layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) tersedia gratis di seluruh Puskesmas se-Kabupaten Minahasa Utara.
โโLewat KTR, kita wujudkan Minahasa Utara yang sehat, nyaman, produktif, dan bebas paparan asap rokok. Bersama kita bisa,โ terang Parengkuan
(SR)






