πππππ – Usai pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara π°π π±ππππππ πΊππππ π΄πΊπ memimpin Apel Kerja di Lingkup Disdak, Senin (22/06/2026).
βKadis jofieta menegaskan bahwa libur sekolah bagi para siswa siswi telah tiba, tapi kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Kepala Sekolah dan Guru di lingkungan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
β”Para tenaga pendidik dan kependidikan diwajibkan untuk tetap hadir di sekolah guna merampungkan sejumlah agenda dan administrasi penting.” tegasnya
β
Dalam arahannya, Jofieta juga memaparkan tiga fokus utama yang mengharuskan guru dan kepala sekolah tetap berdinas. Pertama, pihak sekolah harus mempersiapkan seluruh proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang saat ini sedang berlangsung. Kedua, saat ini tengah berlangsung tahapan Rekonsiliasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
ββProses rekonsiliasi BOSP ini sudah memasuki akhir semester satu dan memasuki semester dua, sehingga penyelesaiannya harus segera dirampungkan oleh pihak sekolah,β pertegas Jofieta.
β
Selain kedua hal diatas, agenda krusial ketiga yang menjadi sorotan adalah penyelesaian pengisian dokumen pada Document Management System (DMS).
βIa juga mengingatkan<span;> bahwa batas akhir pemasukan data DMS jatuh pada tanggal 26 Juni 2026.
β
βUntuk itu, selaku Kepala Dinas Pendidikan Minut Jofieta menekankan urgensi percepatan pengisian DMS tersebut mengingat besarnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Dinas Pendidikan, yakni mencapai sekitar 2.600 pegawai.
β
ββPenyelesaian DMS ini harus segera dilaksanakan mengingat capaian dari Dinas Pendidikan saat ini masih berada di bawah target. Semoga hal ini menjadi perhatian serius kita bersama untuk segera diselesaikan,β pungkasnya.
β(SR)
β






