Wabup Bolsel Deddy Abddul Hamid Hadiri Hukum Strategis di Kejati Sulut

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLSEL -Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Deddy Abdul Hamid, menghadiri Seminar Hukum Strategis yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Sultan Raja kotamobagu , Selasa (4/8/2026).

Seminar ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Forum ini juga menjadi ruang pertemuan penting bagi para kepala daerah dan pejabat publik di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-BMR, dan para narasumber .

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Bolsel didampingi oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Bolsel, para Asisten Sekretaris Daerah (Setda), serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel.

Seminar strategis kali ini mengusung tema “Konstruksi Umum Penindakan Mega Korupsi Pertambangan: Penerapan Sanksi Kumulatif antara Korupsi dan Kejahatan Ekologi Guna Pemulihan Keuangan Negara”. Fokus utama pembahasan mengarah pada urgensi integrasi hukum pidana korupsi dengan penegakan hukum lingkungan. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memaksimalkan pengembalian kerugian serta pemulihan aset keuangan negara yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan seminar ini didasari oleh amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Realitas menunjukkan bahwa korupsi pertambangan tidak hanya merugikan finansial negara, melainkan juga merusak kawasan hutan dan mencemari sumber air. Wilayah BMR yang kaya akan potensi mineral dinilai sangat rawan terhadap praktik pertambangan tanpa izin dan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga :  Diberitakan atas Dugaan Abusive, Monopoli, Mangkir! Maneger PT. KKI Angkat Bicara.

Lanjut Penyelenggaraan seminar kata Kajari memiliki empat tujuan strategis:
1.Meningkatkan pemahaman kolektif mengenai konstruksi hukum penindakan kasus mega korupsi di sektor pertambangan.
2.Membangun kesamaan pandangan dalam penerapan sanksi kumulatif antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lingkungan hidup.
3.Memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mengawal tata kelola pertambangan.
4.Menghasilkan rekomendasi konkret untuk optimalisasi pemulihan kerugian negara, baik dari aspek keuangan maupun kerusakan ekologis di wilayah BMR.

Merespons hal tersebut, Walikota Kotamobagu menyatakan dukungannya dan berharap kegiatan ini menjadi wadah pertukaran gagasan serta informasi. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan strategi penguatan hukum pidana korupsi dan lingkungan demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkelanjutan.

Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa dinamika sosial masyarakat sering kali bergerak lebih cepat daripada perkembangan hukum. Mengingat akar persoalan kehutanan dan pertambangan sebagian besar bermula di tingkat desa, Kajati mengajak seluruh komponen pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memperkuat koordinasi.

Baca Juga :  Pantau Harga Bahan Pokok dan Bagikan Kupon Subsidi Daging Sapi di Pasar Airmadidi, Kehadiran Bupati JG dan Wabup KWL Disambut Antusias Pedagang dan Masyarakat ‎

“Kami mendorong para kepala daerah untuk memastikan seluruh regulasi yang berlaku dapat diimplementasikan secara maksimal hingga ke tingkat akar rumput,” ujar Kajati Sulut.

Lebih lanjut, Kajati memaparkan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum yang berbeda, sehingga membutuhkan mekanisme penegakan yang berbeda pula. Tindakan oknum yang merusak alam demi keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum nyata yang mengorbankan hak ekologis generasi masa depan.

Oleh karena itu, Kejati Sulut menegaskan bahwa penegakan hukum pidana lingkungan harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga instrumen utama:
1.Penindakan tegas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan.
2.Pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk pemulihan kerugian ekologis.
3.Penerapan sanksi pidana lingkungan secara konsisten.

Melalui momentum seminar ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian alam dan menegakkan keadilan hukum di wilayah Sulawesi Utara.

Sementara itu Wabup Deddy Melalui forum ini, Pemkab Bolsel berkomitmen untuk menyelaraskan tata kelola pemerintahan daerah dengan regulasi hukum terbaru, khususnya dalam mengantisipasi dampak lingkungan dan menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan Matari terkait dengan hukum pidana korupsi dan ekologi yang di sampaikan oleh para narasumber .

Berita Terkait

Refleksi HUT RI ke – 81: Dari Sudut Pandang Ketua Ormas Adat LBI Bolmong
Menapak Jejak Leluhur, LBI Bolmong Ziarah ke Makam Raja-Raja Bolaang Mongondow Sambut HUT ke-81 RI
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Hadiri Paripurna Tahap ll Perubahan KUA- PPAS Tahun 2026.
33 Calon Paskibraka Bolsel Ikuti Diklat 
Diduga Kadis Perhubungan Bolsel Lakukqn Praktek Nepotisme . GARPUTALA Minta APH Lakukan Penyelidikan 
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Buka Kegiatan Sosialisasi Aksi PKA
Hari Pramuka ke-65, Pemkab Bolsel Dorong Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui TPGP 2026
Bupati Iskandar Kamaru Buka Orientasi PPPK Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Refleksi HUT RI ke – 81: Dari Sudut Pandang Ketua Ormas Adat LBI Bolmong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Hadiri Paripurna Tahap ll Perubahan KUA- PPAS Tahun 2026.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Wabup Bolsel Deddy Abddul Hamid Hadiri Hukum Strategis di Kejati Sulut

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

33 Calon Paskibraka Bolsel Ikuti Diklat 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Diduga Kadis Perhubungan Bolsel Lakukqn Praktek Nepotisme . GARPUTALA Minta APH Lakukan Penyelidikan 

Berita Terbaru