𝙈𝘼𝙉𝘼𝘿𝙊 – Gelombang digitalisasi birokrasi di tanah air kian gencar diterapkan. Di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, sistem absensi berbasis elektronik—mulai dari pemindai sidik jari hingga deteksi wajah berbasis lokasi—kini menjadi instrumen utama penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Logikanya sederhana dan seragam: lalai presensi datang atau pulang berarti potongan tunjangan kinerja menanti, bahkan ancaman hukuman disiplin.
Inspektur Penerbangan 𝑺𝒂𝒛𝒍𝒊 𝑵𝒖𝒓 𝑪𝒉𝒂𝒍𝒊𝒔 𝑫𝒋𝒂𝒇𝒂𝒓, 𝑺.𝑲𝒐𝒎, 𝑺.𝑨𝒌, 𝑴𝑴 dalam penyampaiannya menyebutkan bahwakewajiban presensi tentu tidak perlu diperdebatkan. Ketertiban administratif adalah fondasi dasar tata kelola institusi publik. Namun, persoalan mendasar muncul ketika transformasi digital ini kehilangan ruh utamanya: keadilan penegakan aturan dan keteladanan integritas.
Ironi pertama adalah praktik penegakan regulasi yang kerap tebang pilih. Masih menjadi rahasia umum di berbagai kantor instansi bahwa ada oknum pegawai, bahkan pemangku jabatan tertentu, yang kerap abai terhadap ketentuan presensi namun tetap kebal dari sanksi pemotongan tunjangan. Bagaimana mungkin sebuah sistem menuntut kepatuhan mutlak dari staf, sementara figur pimpinan gagal memberikan keteladanan? Kebijakan disiplin apa pun akan kehilangan legitimasi moralnya jika asas leading by example runtuh di hadapan relasi kuasa.
Ironi kedua yang jauh lebih merusak adalah lahirnya fenomena kehadiran semu: hadir secara raga, tetapi nihil karya. Mesin presensi mencatat kehadiran sempurna di atas kertas, namun jam dinas justru dihabiskan untuk berselancar di media sosial, bermain gim, atau mengobrol santai tanpa luaran kerja yang nyata. Lebih memprihatinkan lagi, konsep work-life balance kerap dipelintir menjadi tameng untuk menolak penugasan, berlandaskan rasa aman palsu bahwa gaji dan tunjangan negara akan tetap mengalir utuh setiap bulan.
”Kondisi ini melahirkan anomali yang berbahaya bagi ekosistem kerja. Jangan sampai birokrasi terjebak pada ilusi administratif: abdi negara yang benar-benar berdedikasi, berintegritas, dan bekerja tuntas justru terpinggirkan hanya karena celah administratif presensi, sementara aparatur yang pasif dianggap “berprestasi” semata-mata karena log masuk dan pulangnya sempurna.” terang Sazli
Lanjutnya, bagaimana negeri ini dapat mengakselerasi kemajuan jika motor penggeraknya masih terpenjara dalam mentalitas formalitas?
Reformasi birokrasi tidak boleh terhenti pada kecanggihan aplikasi presensi. Parameter penilaian kinerja ASN harus mengintegrasikan kedisiplinan waktu dengan hasil kerja nyata yang terukur.
”Lebih dari itu, keadilan penegakan aturan tanpa pandang bulu adalah harga mati demi memulihkan marwah dan integritas pelayanan publik.” tegas Sazli Djafar
(SR)






