TagarSulut.com,BOLSEL- Arah penggunaan Dana Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai dipertegas. Seluruh Sangadi diwajibkan menyisihkan anggaran untuk menjamin kepesertaan masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, saat membuka Sosialisasi Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Penguatan Dana Desa Tahun 2026, di Manado, Senin (20/4/2026).
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar administrasi, melainkan langkah konkret memperkuat perlindungan sosial di tingkat desa.
“Fokus perlindungan ini ditujukan pada kategori tertentu di desa masing-masing. Ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam memperkuat perlindungan sosial bagi mereka yang paling membutuhkan,” tegasnya.
Bupati menyebut, Kelompok pekerja rentan, masyarakat miskin, hingga miskin ekstrem menjadi prioritas utama penerima manfaat. Pemerintah desa diminta memastikan tidak ada warga yang luput dari perlindungan dasar ketenagakerjaan.
Sebagai tanda dimulainya program, pemerintah daerah turut menyerahkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan Sangadi.






