Pemkab Minut Sosialisasikan Aturan Dunia Usaha, Kadis Richard : PBG dan SLF Bukan Sekedar Izin Administratif Melainkan Jaminan Teknis dan Keselamatan

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

π™ˆπ™„π™‰π™π™ – Digelar Seminar Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Bupati, Rabu (10/06/2026).

β€ŽKegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan dunia usaha terkait penerapan PBG dan SLF yang kini menjadi persyaratan penting dalam penyelenggaraan bangunan.

β€Žβ€ŽKepada media, Kepala DPMPTSP Minahasa Utara, π‘Ήπ’Šπ’„π’‰π’‚π’“π’… π‘«π’π’π’…π’π’Œπ’‚π’Žπ’ƒπ’†π’š, 𝑺.𝑺𝑻𝑷, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk mensosialisasikan tata kelola perizinan bangunan.

β€Žβ€œSosialisasi atau seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tidak hanya kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada seluruh pemangku kepentingan, baik swasta, pemerintah usaha, maupun pemerintah sendiri. Ini semua dalam rangka pelaksanaan perizinan PBG dan SLF yang terkait dengan bangunan,” ujar Richardβ€Ž

Baca Juga :  Daya Tarik Alam Bawah Laut dan Pesisir Minut Mampu Tarik Investor Global, Likupang Masuk 10 DPP Zona Akselerasi

Untuk kendala di lapangan, Richard mengakui bahwa proses PBG yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) terus mengalami peningkatan sistem.

β€œAda regulasi terbaru yang diterapkan, sehingga menuntut banyak penyesuaian teknis. Pelaku usaha masih kurang memahami mekanisme dan persyaratan teknis sesuai aturan pemberian izin bangunan atau SLF,” jelasnya

Untuk itu, Richard juga menegaskan bahwa tidak ada syarat baru yang muncul, melainkan pemutakhiran dari syarat-syarat sebelumnya.

Contohnya, pelaku usaha yang membangun gedung dengan klasifikasi tertentu harus melengkapi syarat teknis, termasuk menggunakan jasa konsultan jika perusahaan tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni.

Seluruh persyaratan teknis tersebut diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBEC), sebuah platform milik Kementerian PUPR.” terangnya

Disamping itu, Richard juga menekankan perbedaan mendasar antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama dengan PBG dan SLF saat ini.

Baca Juga :  Bupati JG Hadiri Resepsi Diplomatik, Konsulat AS Konsisten Libatkan Minut Target Investasi Prioritas

Yang dulunya cukup sampai IMB, sekarang harus dilengkapi dengan SLF. SLF ini menjamin sertifikasi standar bangunan usaha,” tegas Kadis Richard

β€ŽTerkait fungsi SLF, Jika terjadi bencana atau bangunan runtuh hingga menimpa pekerja, perusahaan akan mengklaim asuransi. Asuransi pasti akan menanyakan keberadaan SLF. Jika tidak ada, biasanya asuransi tidak akan mengklaim.

β€Ž”Jadi SLF juga menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja,” tegas kadis Richard

β€ŽDiketahui, kegiatan hari ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mensosialisasikan aturan ini kepada dunia usaha. PBG dan SLF bukan sekadar izin administratif, tetapi jaminan teknis dan keselamatan. Jangan sampai bangunan usaha Anda sudah berdiri, tetapi tidak memiliki SLF,” tutup Kadis Richard

(SR)

Berita Terkait

Babak Baru Kepemimpinan, dr Harrold Gantikan dr Alain Jabat Dirut RSUD Maria Walanda Maramis, Bawa Semangat dan Inovasi β€Ž
Ilusi Absensi Elektronik dan Rapuhnya Integritas Birokrasi
β€ŽPenyegaran Birokrasi, Bupati Joune Percayakan Evelyn Luntungan Pimpin Disdik Minut, Susana Kaunang Camat Likupang Selatan
Kemenpar Puji Pemkab Minut Jadikan Likupang Tourism Festival Agenda Pariwisata Unggulan, DPSP Global dan Berkelanjutan
Pemkab Minut Keluarkan Edaran Antisipasi dan Penanggulangan Dampak Kekeringan Akibat El Nino
Rekom KPK, Pemkab Minut Perkuat Integrasi NIB-NOP, Bangun Pemerintahan Modern, Transparan dan Berbasis Data
β€ŽAOE 2026 Tangerang, Pemkab Minut Perkuat Daya Saing dan Bawa Potensi Lokal di Pasar Internasional
Rapat Pengendalian Inflasi Minggu II di Bulan Agustus 2026, Pantau Perkembangan Harga dan Jaga Stabilitas Daerah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 07:48 WIB

Babak Baru Kepemimpinan, dr Harrold Gantikan dr Alain Jabat Dirut RSUD Maria Walanda Maramis, Bawa Semangat dan Inovasi β€Ž

Minggu, 6 September 2026 - 16:14 WIB

Ilusi Absensi Elektronik dan Rapuhnya Integritas Birokrasi

Jumat, 4 September 2026 - 09:16 WIB

β€ŽPenyegaran Birokrasi, Bupati Joune Percayakan Evelyn Luntungan Pimpin Disdik Minut, Susana Kaunang Camat Likupang Selatan

Selasa, 1 September 2026 - 11:09 WIB

Kemenpar Puji Pemkab Minut Jadikan Likupang Tourism Festival Agenda Pariwisata Unggulan, DPSP Global dan Berkelanjutan

Selasa, 1 September 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Minut Keluarkan Edaran Antisipasi dan Penanggulangan Dampak Kekeringan Akibat El Nino

Berita Terbaru

Bolsel

Gelar PISB, Pemkab Bolsel Percayakan PWI jadi Pelaksana

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:36 WIB