πππππ – Polres Minahasa Utara menggelar Press Conference, berlangsung di Ruang Konfrensi, Senin (31/03/2026).
Presscon dipimpin langsung Wakapolres Minahasa Utara π²πππππ π»ππππ π΄ππππ πππππ didampingi KBO Reskrim π°π·π«π¨ π΄ππππ π΄ππππππ.
βDijelaskan Kompol Thely, Kisah memilukan Seorang lelaki berinisal ZL (43) Desa Tontalete Kecamatan Kema harus kehilangan nyawa usai di bacok SA.
SA menghabisi nyawa ZL diduga kuat sudah tak tahan lagi melihat ibunya menjalin hubungan gelap (Hugel) atau perselingkuhan dengan korban.
βDikatakan Kompol Thely, peristiwa ciuman dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan kematian, terjadi sekitar jam 08:30 wita.
ββCoba lia akang Sule dorang ada potong,β kata penelepon kepada DL yang merupakan adik dari korban.
βSaat DL keluar rumah, dia melihat sudah banyak orang di rumah pelaku. DL pun langsung menuju TKP di kebun gudang pengelolaan kelapa putih.
ββSesampainya di TKP, DL hanya bisa melihat kaka kandungnya telah bersimbah darah, dalam kondisi kritis nafas satu-satu, ia pun langsung membawah kakaknya ke rumah sakit Hermana Lembean,β jelas Wakapolres.
βNamun, dalam perjalanan, ZL menghentikan nafas terakhirnya.
βWakapolres membeberkan awal terjadinya kejadian naas itu. Menurut kesaksian laki-laki RS alias Victor, saat itu ia sedang duduk sambil ngobrol bersama dengan korban. Tiba-tiba saksi melihat pelaku datang sudah memegang parang dengan tangan tempatnya. RS tidak menaruh curiga pada saat itu.
ββRS beranggapan bahwa pelaku datang untuk menjual kelapa biji. Namun, kata RS, saat sudah dekat, pelaku mengelilingi parang ke arah kepala korban, dan parang tersebut hampir mengenainya,β jelasnya lagi.
βSaat itu korban naik baju, namun tetap ditebas oleh pelaku dan mengenai tangan korban (hampir putus) hingga jatuh ke lantai dan pelaku kembali membungkus parang itu ke kepala korban berulang kali.
βAdapun motif yang terjadi hingga mengakibatkan kematian.
βDari keterangan pelaku, awalnya pelaku sakit hati dengan perbuatan korban yang selingkuh dengan ibunya, sehingga, pelaku mencari korban yang berada di kebun gudang pengelolaan kelapa putih.
ββSaya langsung menuju ke arah korban dan mencengkeram parang ke arah kepala korban dan mengena namun tidak terluka. Kemudian saya ulangi sampai korban terjatuh dan saya membungkus parang saya ke arah kepala korban berulang kali sampai korban sudah tidak bergerak dan saya kembali ke rumah saya,β ujar Wakapolres.
βUntuk itu, Pelaku di jerat dengan dua pasal yang disangkakan menggunakan KUHP baru yaitu ;
β-Pembunuhan Biasa (Pasal 458 ayat 1), Setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam penjara maksimal 15 tahun dan,
-Pembunuhan berencana (Pasal 459), setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam kejahatan mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
(SR)





