Stimulus Fiskal, Diskon PBB-P2 dan Pemutihan Denda, Bentuk Hadirnya Pemkab Minut di Tengah Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

๐™ˆ๐™„๐™‰๐™๐™ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan kebijakan stimulus fiskal berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 serta pemutihan denda.

Diketahui, Program ini berlaku mulai Senin, 1 Juni hingga 31 Agustus Tahun 2026.

Adapun langkah tersebut diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong percepatan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2026, target PBB-P2 Minahasa Utara ditetapkan sebesar Rp14,4 miliar.

Bupati Minahasa Utara ๐‘ซ๐’“. ๐‘ฑ๐’๐’–๐’๐’† ๐‘ฑ. ๐‘ฌ. ๐‘ฎ๐’‚๐’๐’…๐’‚, ๐‘บ๐‘ฌ., ๐‘ด๐‘จ๐‘ท., ๐‘ด๐‘ด., ๐‘ด.๐‘บ๐‘ฐ menyatakan insentif ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

โ€œIni bukti nyata kehadiran pemerintah untuk memberikan keringanan ekonomi. PBB-P2 merupakan salah satu pilar utama penopang pembangunan daerah. Saya mengajak seluruh warga Minahasa Utara mengambil kesempatan ini untuk gotong-royong membangun daerah yang kita cintai,โ€ ujarnya

Baca Juga :  โ€ŽDitengah Efisiensi Anggaran, Kabupaten Minahasa Utara Geliat Investasi Tumbuh Positif Over Target

Berdasarkan data triwulan I per 31 Maret 2026, realisasi PBB-P2 baru mencapai Rp622.061.160 atau 4,32% dari target.

“Pemkab berharap stimulus ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.” tukas Bupati Joune

Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minut, ๐‘ช๐’‰๐’“๐’Š๐’”๐’•๐’Š๐’‚๐’ ๐‘ฒ๐’‚๐’•๐’–๐’–๐’Œ, ๐‘บ๐‘ฏ, merinci besaran potongan pajak berdasarkan nilai ketetapan SPPT:

Diskon 20%: Nilai ketetapan PBB-P2 sampai dengan Rp100.000
Diskon 10%: Nilai ketetapan di atas Rp100.000 sampai dengan Rp5.000.000
Diskon 5%: Nilai ketetapan di atas Rp5.000.000

Perlu kita ketahui juga bahwa kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak lama maupun objek pajak baru yang terdaftar pada tahun 2026.

Selain diskon, Pemkab Minut juga menghapus sanksi administrasi. Wajib pajak dengan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2025 ke bawah dibebaskan sepenuhnya dari denda atau bunga keterlambatan. Syaratnya, pelunasan dilakukan dalam periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Baca Juga :  Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Bupati Joune Ganda Bersama Jajaran Buka Puasa Bersama Masyarakat di Mesjid Al-Taqwa Desa Paniki Atas

โ€œSeluruh proses administrasi dan layanan pemutakhiran data di Bapenda tidak dipungut biaya. Setelah 31 Agustus, sanksi denda normal akan kembali berlaku,โ€ tegas Christian.

Untuk itu, guna mempermudah masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui teller Bank SulutGo (BSG), gerai Alfamart dan Indomaret, aplikasi Pospay, Tokopedia, serta pemindaian kode QRIS.

Ditambahkannya, Bapenda Minut saat ini juga melakukan pemutakhiran basis data wajib pajak.

“Warga yang belum menerima SPPT atau ingin mengajukan perubahan data diminta segera melapor ke kantor Bapenda Minut.” terang Kaban Bapenda Minahasa Utara

(SR)

Berita Terkait

Horee!! Pemkab Minut Cairkan Gaji 13 ASN, Bupati JG : Gunakan Dengan Bijak Untuk Kabutuhan Keluarga
Terintegrasi Fitur Omni Channel, Pemkab Minut Gelar Pelatihan Teknis Call Center 112 โ€Ž
Daya Tarik Alam Bawah Laut dan Pesisir Minut Mampu Tarik Investor Global, Likupang Masuk 10 DPP Zona Akselerasi
โ€ŽTindaklanjut Arahan Bupati, Jajaran Pemkab Minut Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir
Restocking Ikan di Perairan Umum, Lepas Ribuan Benih Ikan di Sungai Talawaan, Pemkab Minut Dukung Program Indonesia Asri
Pantau Sekaligus Buka Token TKA di SMP Negeri 1 Kauditan, Bupati JG : TKA Bagian Strategi Besar Bangun Kualitas SDM Sejak Dini
Transparan dan Akuntabel, Pemkab Minahasa Utara Resmi Publikasi RLPPD Tahun 2025
Pemkab Minut Resmi Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025, Kepala BPK Bombit Agus Mulyo Apresiasi Bupati JG Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Kelola Keuangan Daerah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:52 WIB

Horee!! Pemkab Minut Cairkan Gaji 13 ASN, Bupati JG : Gunakan Dengan Bijak Untuk Kabutuhan Keluarga

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:52 WIB

Terintegrasi Fitur Omni Channel, Pemkab Minut Gelar Pelatihan Teknis Call Center 112 โ€Ž

Senin, 1 Juni 2026 - 06:55 WIB

Daya Tarik Alam Bawah Laut dan Pesisir Minut Mampu Tarik Investor Global, Likupang Masuk 10 DPP Zona Akselerasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:11 WIB

โ€ŽTindaklanjut Arahan Bupati, Jajaran Pemkab Minut Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir

Kamis, 9 April 2026 - 07:03 WIB

Restocking Ikan di Perairan Umum, Lepas Ribuan Benih Ikan di Sungai Talawaan, Pemkab Minut Dukung Program Indonesia Asri

Berita Terbaru