๐๐๐๐๐ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan kebijakan stimulus fiskal berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 serta pemutihan denda.
Diketahui, Program ini berlaku mulai Senin, 1 Juni hingga 31 Agustus Tahun 2026.
Adapun langkah tersebut diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong percepatan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2026, target PBB-P2 Minahasa Utara ditetapkan sebesar Rp14,4 miliar.
Bupati Minahasa Utara ๐ซ๐. ๐ฑ๐๐๐๐ ๐ฑ. ๐ฌ. ๐ฎ๐๐๐ ๐, ๐บ๐ฌ., ๐ด๐จ๐ท., ๐ด๐ด., ๐ด.๐บ๐ฐ menyatakan insentif ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
โIni bukti nyata kehadiran pemerintah untuk memberikan keringanan ekonomi. PBB-P2 merupakan salah satu pilar utama penopang pembangunan daerah. Saya mengajak seluruh warga Minahasa Utara mengambil kesempatan ini untuk gotong-royong membangun daerah yang kita cintai,โ ujarnya
Berdasarkan data triwulan I per 31 Maret 2026, realisasi PBB-P2 baru mencapai Rp622.061.160 atau 4,32% dari target.
“Pemkab berharap stimulus ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.” tukas Bupati Joune
Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minut, ๐ช๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฒ๐๐๐๐๐, ๐บ๐ฏ, merinci besaran potongan pajak berdasarkan nilai ketetapan SPPT:
Diskon 20%: Nilai ketetapan PBB-P2 sampai dengan Rp100.000
Diskon 10%: Nilai ketetapan di atas Rp100.000 sampai dengan Rp5.000.000
Diskon 5%: Nilai ketetapan di atas Rp5.000.000
Perlu kita ketahui juga bahwa kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak lama maupun objek pajak baru yang terdaftar pada tahun 2026.
Selain diskon, Pemkab Minut juga menghapus sanksi administrasi. Wajib pajak dengan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2025 ke bawah dibebaskan sepenuhnya dari denda atau bunga keterlambatan. Syaratnya, pelunasan dilakukan dalam periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
โSeluruh proses administrasi dan layanan pemutakhiran data di Bapenda tidak dipungut biaya. Setelah 31 Agustus, sanksi denda normal akan kembali berlaku,โ tegas Christian.
Untuk itu, guna mempermudah masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui teller Bank SulutGo (BSG), gerai Alfamart dan Indomaret, aplikasi Pospay, Tokopedia, serta pemindaian kode QRIS.
Ditambahkannya, Bapenda Minut saat ini juga melakukan pemutakhiran basis data wajib pajak.
“Warga yang belum menerima SPPT atau ingin mengajukan perubahan data diminta segera melapor ke kantor Bapenda Minut.” terang Kaban Bapenda Minahasa Utara
(SR)






