TagarSulut,BOLSEL- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Pemkab Bolsel) resmi menerapkan Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja berbasis lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai Senin, 12 Januari 2026.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menyesuaikan pola kerja ASN agar lebih adaptif dan berorientasi pada hasil. Meski demikian, Pemkab Bolsel menegaskan bahwa penerapan FWA tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan disiplin maupun kualitas pelayanan publik.
Penerapan FWA merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul, yang selanjutnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy.
Sekda Bolsel, M. Arvan Ohy, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan bentuk kelonggaran disiplin ASN, melainkan perubahan cara kerja yang menekankan tanggung jawab dan capaian kinerja.
“Hari ini FWA resmi dimulai. Saya tegaskan, ini bukan waktu libur. Lokasi kerja bisa fleksibel, tetapi target kinerja dan output tetap wajib dipenuhi,” tegas Arvan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN tanpa mengurangi akuntabilitas. Oleh karena itu, pengawasan selama pelaksanaan FWA akan dilakukan secara ketat dan berjenjang.
Menurut Arvan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi ASN di unit kerja masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, hak fleksibilitas dapat dicabut.
“Jika ASN tidak dapat dihubungi selama jam kerja FWA, maka fleksibilitasnya bisa dicabut. Profesionalisme harus tetap terjaga meskipun tidak bekerja dari kantor,” ujarnya.
Pemkab Bolsel menetapkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan FWA, di antaranya:
FWA bukan waktu libur, melainkan pola kerja berbasis hasil atau output;
Apel Gabungan tetap dilaksanakan setiap hari Rabu;
ASN wajib mengikuti apel pagi dan apel sore melalui panggilan video, disertai tangkapan layar sebagai dokumentasi, dengan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan;
Pengawasan selama FWA menjadi tanggung jawab penuh Kepala Perangkat Daerah;
ASN dapat dipanggil sewaktu-waktu ke kantor untuk kepentingan kedinasan;
Pimpinan OPD dapat mengusulkan pencabutan hak FWA bagi ASN yang sulit dihubungi;
ASN yang sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin tidak diperkenankan mengikuti FWA;
ASN tetap wajib melakukan absensi melalui aplikasi SI-BERKA sesuai waktu yang ditentukan (infotorial).






