𝙈𝙄𝙉𝙐𝙏 – Meluruskan polemik, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) angkat bicara mengenai dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo (BSG).
Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Minahasa Utara 𝑰𝒓 𝑵𝒐𝒗𝒍𝒚 𝑾𝒐𝒘𝒊𝒍𝒊𝒏𝒈 𝑺𝑯 𝑴𝑯 menepis informasi yang sempat menggelinding di publik mengenai nominal fantastis bantuan tersebut.
Kepada sejumlah awak media, Novly menegaskan bahwa Pemkab Minut pada dasarnya menghormati seluruh proses dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendati demikian, ia mengingatkan agar publik melihat data tersebut secara jernih dan sesuai konteks riil di lapangan.
”Kami tidak mau mempertentangkan hasil pemeriksaan BPK. Jika sudah menjadi hasil pemeriksaan, nilainya tentu tidak terbantahkan. Tetapi, konteks dan lingkungannya berbeda,” ujar SekDa Minut didampingi Asisten 2 Setda Minut 𝑹𝒐𝒃𝒃𝒚 𝑷𝒂𝒓𝒆𝒏𝒈𝒌𝒖𝒂𝒏
Membantah spekulasi yang berkembang, Sekda membeberkan data realisasi dana kemitraan BSG untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Total serapan dana tersebut rupanya hanya menyentuh angka Rp238 juta.
Berikut adalah pos alokasi resmi dana CSR BSG di Kabupaten Minahasa Utara:
Tahun 2023 (Rp168 Juta): Dialokasikan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang digunakan untuk pengadaan sarana tempat sampah.
Tahun 2024 (Rp50 Juta): Disalurkan guna menyokong berbagai program kegiatan di Dinas Pariwisata.
Novly menjamin seluruh jarahan anggaran tersebut memiliki jaminan administrasi yang kuat berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan telah melewati proses audit.
”SPJ-nya ada dan itu pun sudah melalui pemeriksaan BPK. Untuk konteks lokal Minahasa Utara, sebagaimana disampaikan oleh Ibu Kaban BKAD, tidak ada temuan yang berarti di situ. Jadi secara administrasi clear,” ucap Wowiling
Terkait Kehadiran Bupati di Kejati yaitu, Tidak hanya soal CSR, dalam kesempatan tersebut Novly juga memberikan klarifikasi mengenai foto-foto Bupati Minahasa Utara yang sempat viral saat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kehadiran Bupati Joune merupakan bentuk komitmen dan kepatuhan hukum seorang kepala daerah ketika dimintai penjelasan oleh aparat penegak hukum.
”Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kalau ada panggilan pemenuhan pemberian keterangan, kan harus mematuhi. Tapi bukan berarti sudah dalam konteks yang lebih daripada pemberian keterangan,” tuturnya.
Untuk itu, Novly meminta semua pihak untuk tidak membesar- besarkan persoalan ini secara berlebihan. Pihaknya mengaku telah menjelaskan kondisi riil ini kepada media yang pertama kali mengangkat isu tersebut, dan memastikan tata kelola keuangan di Pemkab Minut tetap berjalan di koridor aturan yang berlaku.
(SR)






