πππππ – Digelar Seminar Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Bupati, Rabu (10/06/2026).
βKegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan dunia usaha terkait penerapan PBG dan SLF yang kini menjadi persyaratan penting dalam penyelenggaraan bangunan.
ββKepada media, Kepala DPMPTSP Minahasa Utara, πΉππππππ π«πππ πππππππ, πΊ.πΊπ»π·, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk mensosialisasikan tata kelola perizinan bangunan.
ββSosialisasi atau seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tidak hanya kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada seluruh pemangku kepentingan, baik swasta, pemerintah usaha, maupun pemerintah sendiri. Ini semua dalam rangka pelaksanaan perizinan PBG dan SLF yang terkait dengan bangunan,β ujar Richardβ
Untuk kendala di lapangan, Richard mengakui bahwa proses PBG yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) terus mengalami peningkatan sistem.
βAda regulasi terbaru yang diterapkan, sehingga menuntut banyak penyesuaian teknis. Pelaku usaha masih kurang memahami mekanisme dan persyaratan teknis sesuai aturan pemberian izin bangunan atau SLF,β jelasnya
Untuk itu, Richard juga menegaskan bahwa tidak ada syarat baru yang muncul, melainkan pemutakhiran dari syarat-syarat sebelumnya.
Contohnya, pelaku usaha yang membangun gedung dengan klasifikasi tertentu harus melengkapi syarat teknis, termasuk menggunakan jasa konsultan jika perusahaan tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni.
Seluruh persyaratan teknis tersebut diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBEC), sebuah platform milik Kementerian PUPR.” terangnya
Disamping itu, Richard juga menekankan perbedaan mendasar antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama dengan PBG dan SLF saat ini.
Yang dulunya cukup sampai IMB, sekarang harus dilengkapi dengan SLF. SLF ini menjamin sertifikasi standar bangunan usaha,β tegas Kadis Richard
βTerkait fungsi SLF, Jika terjadi bencana atau bangunan runtuh hingga menimpa pekerja, perusahaan akan mengklaim asuransi. Asuransi pasti akan menanyakan keberadaan SLF. Jika tidak ada, biasanya asuransi tidak akan mengklaim.
β”Jadi SLF juga menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja,β tegas kadis Richard
βDiketahui, kegiatan hari ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mensosialisasikan aturan ini kepada dunia usaha. PBG dan SLF bukan sekadar izin administratif, tetapi jaminan teknis dan keselamatan. Jangan sampai bangunan usaha Anda sudah berdiri, tetapi tidak memiliki SLF,β tutup Kadis Richard
(SR)






